Pro dan Kontra Perizinan TUKS PT SAS, Ketua Sahabat Alam Jambi Jefri Bintara Punya Pandangan Lain

Jambi | TARGET LIDIK.COM – Pro-kontra investasi PT.Sinar Anugrah Sukses (SAS) yang sudah di akusisi oleh RMK Energy di Kota Jambi seakan tak ada habisnya untuk diperdebatkan oleh lapisan masyarakat.
Perizinan stockpile dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT SAS di Kelurahan Aur Kenali dituding melanggar aturan tata ruang Kota Jambi.
Karena wilayah itu ditetapkan sebagai sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan pertanian tanaman pangan serta penyedia air baku bagi PDAM.
Secara tidak langsung, banyak pihak yang berpendapat bawah tidak ada celah bagi PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) melakukan aktivitas hasil pertambangan batubara di kawasan tersebut.
Kendati demikian, Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara Pardede memiliki pandangan berbeda dan mengklaim perizinan PT SAS di wilayah tersebut sudah diterbitkan sesuai Undang-undang yang berlaku dengan bidang usaha pertanian dan TUKS berada dalam kawasan zonasi sesuai perda RTRW dan statusnya non aktif belum ada TUKS melakukan kegiatan usahanya.
Namun, Jefri yang kerap disapa Kocu itu tidak habis pikir dengan pihak-pihak yang menyoal perizinan PT SAS, sehingga menimbulkan kegaduhan, padahal stockpile dan TUKS milik perusahaan besar itu belum beroperasi.
”Kalau perizinan sudah terbit sesuai peraturan berlaku ya, namun belum tentu untuk kegiatannya ke depan bisa saja ada perubahan dan itu juga tetap kembali kepada izin yang diterbitkan, kan itu (PT SAS) hingga saat ini belum beroperasi, tapi kenapa dipersoalkan” katanya, Rabu, 2 Juli 2025.
Jefri, mantan anggota DPRD kota Jambi ini juga menyindir bahkan menyayangkan sikap dari pihak-pihak yang mempersalahkan perizinan perusahan yang belum beroperasi itu, akan tetapi diam membisu dengan pelanggaran yang tampak nyata berlangsung hingga kini beroperasinya TUKS di kawasan Talang Duku.
”Padahal, ada stockpile dan TUKS Batubara yang sudah beroperasi hingga saat ini di kawasan cagar budaya, itu kenapa tidak dipersoalkan?. Kenapa yang jelas-jelas belum beroperasi justru yang dipermasalahkan. Ini ada apa?” ucap Ketua Sahabat Alam Jambi.
Persoalan ini juga menjadi salah satu faktor Sahabat Alam Jambi mendorong Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Dukuh, Jambi untuk melakukan penertiban TUKS yang melakukan kegiatan tak sesuai perizinannya.
Guna memastikan kegiatan di TUKS berjalan sesuai peraturan, aman, dan efektif, serta mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan secara keseluruhan.
”Terkait keberadaan TUKS dan Tersus yang melakukan kegiatan pengapalan dan bongkar muat batubara dan barang lainnya, KSOP juga memiliki kewenangan dan bertanggung jawab untuk terciptanya persaingan usaha sehat dalam kawasan otorita pelabuhan sehingga badan usaha pelabuhan tidak dirugikan”, katanya
Jefri juga menjelaskan bahwa KSOP memiliki peran penting dalam penertiban kegiatan TUKS yang tidak sesuai perizinan dan menjaga kelestarian kawasan dari pencemaran lingkungan di wilayahnya terutama yang disebabkan oleh kapal atau kegiatan di pelabuhan, tutup Jefri.(Red)