Pemkot jambi tertidur dan tutup mata, ada oknum polri aktif mengawal mobil kapasitas besar, mana peran dishub kota Jambi lalai dalam penegakan hukum.

Jambi.target Lidik.com Jambi (18-09-2025)
Tim awak media sosial menemukan sebuah mobil besar masuk ke Kota Jambi pada siang hari, tepatnya di Jalan As 2, dekat gudang oli/Pertamina di Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, kota jambi
Berdasarkan konfirmasi dengan pihak perusahaan awak media disuruh menghubungi pihak pengawal, setelah ad komunikasi. Dengan pihak pengawal malah. Inisial (S) membenarkan bahwa dia yg mengawal. Mobil tersebut setiap melintas dalam wilayah kota Jambi.
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017.
Perda ini mengatur berbagai komponen sistem lalu lintas, termasuk prasarana, sarana, pemakai jalan, lalu lintas, dan komponen operasional lainnya.
Peraturan ini juga mencakup subjek penyelenggaraan lalu lintas, seperti instansi dan badan hukum.
Di duga oknum angota polri aktif dikesatuan lalu lintas, menyalahin aturan. saat konfirmasi dengan pihak gudang tersebut
Ada dugaan keterkaitan indikasi oknum tersebut inisial ( S ) mengawal mobil yang masuk dalam perusahaan tersebut, suatu aparat penegak hukum apalagi oknum tersebut anggota polri aktif..seharusnya berkoordinasi dengan pihak dishub agar ad, penindakan tegas.
“Bukan malah mengawal/membekingin perusahaan tersebut ini sudah melanggar perda , kota Jambi yg telah diatur dalam UU. 4 tahun 2017, truk dilarang melintas didalam kota, kecuali dijaringan jalan lingkar pelanggaran dapat dikenakan , sanksi berupa penahanan kendaraan dan denda.
” Karna sudah jelas perintah bapak Wakapolri mengatakan bahwa negara sudah lebih, dari cukup memfasilitasi anggota polri. Ini malah oknum tersebut bermain di lapangan.
Lagi – lagi pihak dishub kota Jambi, kami anggap lalai dalam penegakan perda yang telah diatur. Bagaimana lalai kami mengatakan, kami melihat pihak dishub banyak anggotanya yg hanya duduk dikantor.
Dan seharusnya pihak dishub kota Jambi, dan kepolisian menegakan perda yg telah diatur pemerintah.
Dan jika ada tindakan pelanggaran oleh polisi yang melibatkan aturan daerah, hal ini di perjelas berdasarkan peraturan kepala kepolisian No.14 tahun.2011 tentang kode etik kepolisian RI.
Dalam pasal 7 peraturan pemerintah no.2 tahun tahun 2003 tentang peraturan disiplin, anggota kepolisian RI. Yang menjelaskan bahwa setiap anggota polri yang melakukan pelanggaran, akan di jatuhkan sanksi disiplin.
Jurnalis (Taufik Ismail)