Diduga terjadi penyimpangan tugas oleh oknum anggota Polri yang melindungi (beking) pelanggaran. Kode etik polri

Jambi.target Lidik.com(24-09-2025) awak media sosial menemukan pelanggaran berat oleh mobil angkutan kapasitas berat yang masuk wilayah Kota Jambi. Wijaya pura
Kecamatan jambi selatan pasir putih kota jambi
Pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perda tersebut juga didukung oleh Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota
Tim media mengkonfirmasi dengan pihak gudang mengenai masuknya mobil besar, yang dikawal oleh seorang oknum anggota Polantas/Lantas Polsek Jambi Selatan berinisial (S).
Pihak gudang mengarahkan komunikasi lebih lanjut ke oknum anggota Polantas/Lantas berinisial (S) yang mengurus pengawalan.
Oknum anggota Polantas/Lantas tersebut mengakui perannya dan bertugas di Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Helrawati Siregar SH.
Larangan masuk mobil besar bermuatan berat, seperti oli drum, ke dalam kota telah diberlakukan, namun gudang tersebut termasuk distributor dalam kota
Kritik terhadap pengawalan polisi di dalam kota yang seharusnya ditindak tegas dengan sanksi tilang atau komunikasi dengan Dishub Kota Jambi.
Jika tidak ada tindak lanjut dari pemberitaan, awak media berencana melakukan aksi demo.
Yang seharusnya aparat penegak hukum memberikan contoh kepada masyarakat,. Ini malah sebaliknya mencorengin nama instusi di tubuh polri kami sangat berharap kepada bapak Kapolda dan ,, pak kabid propam Polda Jambi tindak tegas oknum inisial (s) yang bertugas dipolsekta Jambi selatan.
Awak media juga akan melaporkan masalah ini ke Propam Polda Jambi dan mendorong Kemabes Polri melalui surat kepada Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo.
Jurnalis
(Taufik Ismail)
Wartawan prov Jambi.