Limbah Minyak Ilegal di pallmerah Kembali Resahkan Warga : sempat di tawarkan uang 1 juta, ada apa ???

Jambi | TARGET LIDIK. COM – Kegiatan pengolahan minyak ilegal di Jl. Marsda Abdurahman Saleh, Paal Merah, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, yang sampai saat ini beroperasi mulai memunculkan masalah baru dilingkungan pengolahan minyak ilegal.
Limbah pengolahan minyak ilegal tersebut, sengaja di buang di lahan belakang gudang pengolahan minyak ilegal di pall merah.
Tampak, pembuangan limbah cair dari olahan solar ilegal ketika pengolahan minyak ilegal mengalir dan menggenangi lahan warga, ada dugaan kesengajaan pihak pengolahan membuang limbah di lahan warga tersebut, dan menyebabkan dampaknya sumur warga tercemar.
Warga pall merah yang tidak ingin disebutkan namanya, menjelaskan bahwa limbah ini sudah lama di buang ke lahan sini dan menyebabkan beberapa sumur warga terkena dampak limbahnya jadi air kami bau bang ujar warga,
“Masalah ini juga sudah pernah di laporkan kepada ketua RT dan sempat menegur gudang KTA ( kerinci toba abadi ) mengenai limbah dan sempat adanya manager lapangan untuk meninjau dan melihat yang terkena dampak limbah gudang pengolahan, dan sempat di tawarkan uang 1 juta oleh pengurus untuk warga yang terkena dampak limbah.
Dikatakanya, limbah tersebut berpotensi mencemarkan air di pemukiman warga sekitar gudang “jelas merugikan kami krna ini udah lama kami terkena dampaknya, jadi kami dak biso pakai air ini” sebut warga Apakah ada izin pengolahan limbah B3 ( Bahan berbahaya dan beracun )
Pihaknya berharap, segera ada penanganan dari pihak terkait ,Supaya tidak meluber lebih luas. “Terlebih, lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga pallmerah ,” jelasnya.
Dan terkaitnya penggrebekan limbah di desa Lopak Alai Kec. Kumpeh Ulu lahan milik inisial A berasal limbah pengolahan dari gudang KTA ( kerinci toba abadi ) di pall merah yang di mana gudang tersebut di duga milik “Andri Tan”
Berdasarkan informasi Secara yuridis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), “pelaku dumping limbah B3 tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar”
Diharapkan kepada bapak walikota, DLH kota Jambi beserta aparat terkait untuk cepat menindaklanjuti dan menutup sepenuhnya aktivitas karena sudah merusak lingkungan dan meresahkan warga sekitar. ( TIM )