Diduga Mobil Biru Putih PT. CDE Memuat minyak ilegal dari batas Sumsel Jambi

JAMBI | TARGET LIDIK. COM – Mafia Ilegal BBM sepertinya sudah merambah hinga ke kalangan industri, seperti yang tampak terlihat Mobil biru putih memuat minyak ilegal dari batas menuju gudang di Mendalo, depan perumahan Aston milik diduga milik “Peri”.
Pantauan awak media kendaraan mobil tengki tersebut bertuliskan PT. CAHAYA DELIMA ENERGI, Penyalur BBM Non subsidi, di harapkan SKK migas meninjau izin tranportir nya perusahaan tersebut. ( 28/05/25)
Praktek bisnis ilegal driling ini sepertinya sangat menjanjikan cuan, hingga tidak dapat di berantas, seolah olah aparat penegak hukum ( APH) dan pihak terkait terkesan tutup mata.
Praktek Ilegal ini diduga melanggar Undang-undang migas utama di Indonesia adalah UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia, termasuk kegiatan hulu dan hilir. Selain itu, ada juga UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang mengatur tentang perusahaan negara yang bergerak di bidang migas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum bisa mendapat keterangan atau konfirmasi dari pihak terkait ( tim)