Diduga Kost kostan tempat prostitusi ,, berkedok aplikasi michat. Menghimbau APH tindak tegas kosan tersebut

Jambi.target lidik.com (30-09-2025)” Praktik kost-kostan bebas atau kosan michat yang sempat menggemparkan media sosial, Masih di temukan beroperasi dikota Jambi, pada pantauan awak media Senin ( 29 September 2025), tim awak media target lidik
Diduga “Aktivitas ditempat tersebut yang pada umumnya diduga anak di bawah umur menjajalkan diri , menggunakan aplikasi michat.
Temuan investigasi ini mempertanyakan komitmen penegakan hukum diwilayah itu, salah satu yang menjadi sorotan yang pernah di gerebek oleh warga, RT 09 setempat.
” Karena aktivitas yang mencurigakan adalah kosan di belakang loket PO sari mustika yang berlokasi di Simpang kecamatan alam barajo ” keberadaan seperti ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Sekitar. apakah kebal hukum pemilik usaha kosan tersebut?
“Setelah tim berkoordinasi dengan pihak ketua RT 09 bernama bapak Rahmat membenarkan,, kosan tersebut sebagai tempat prostitusi yang menggunakan aplikasi michat
” Kami sangat menyayangkan tidak ad upaya, dari penegak hukum untuk turun kelokasi, ada apa ? itu menjadi pertanyaan kami,, apakah ada oknum yang beckingi tmpat usaha tersebut!?
” Sudah jelas ini melanggar aturan Undang – Undang no 44. Tahun 2008 tentang pornografi, selain itu kita UU hukum pidana (KUHAP) pasal 415 tentang perzinaan.
Dapat di ancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun bagi pelakunya.
” Solusi konkret yang diharapkan adalah,
Turun tangan langsung satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota Jambi , dan kami berharap Polresta , Polsek setempat ambil tindakan .
” Kami tegas kan kepada Kasatpol pp kota Jambi untuk memeriksa izin usaha tersebut dan menutup paksa… Ini telah melanggar aturan… Kota Jambi yang seharusnya jauh dari kata prostitusi.
Ini malah sebaliknya.
” Jika tidak ad progres kedepan dari APH terkait, kami akan mengambil langkah tegas melakukan aksi demo di kantor walikota jambi.
Jurnalis (Taufik Ismail)