Diduga kos-kosan milik ibu berinisial (R) kebal akan hukum. APH dan instansi terkait di minta tindak tegas.

Kota Jambi| TARGET LIDIK.COM – dugaan kos-kosan Po Sari Mustika di Jambi yang diduga kebal hukum dan Perda. Kos-kosan ini berlokasi di Jl. Lkr. Barat 3 No.263, Kenali Besar, Kec. Kota Baru, Kota Jambi. Terdapat dugaan bahwa sejumlah perempuan yang menggunakan aplikasi “mhicat” tinggal di sana. Ketua RT setempat, dengan inisial (R), menyatakan tidak mengetahui tentang izin usaha kos-kosan tersebut dan membenarkan bahwa kos-kosan itu baru saja digerebek oleh warga karena meresahkan
Tembusan himbauan ditujukan kepada Wali Kota Jambi dan Kapolda Jambi.
Informasi tim awak media di lapangan penggerebekan kos-kosan oleh warga karena dianggap meresahkan. Pengurus kos-kosan, yang berinisial bude (k), merasa serbasalah karena pemilik usaha lepas tangan. Tim media menemukan spanduk yang menyiratkan bahwa kos-kosan tersebut memiliki izin usaha dan membayar pajak, sehingga tidak mudah untuk digerebek.
Praktik yang dianggap “bebas” di kos-kosan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, tindak pidana perzinahan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 284 KUHP (lama), dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun
pertanyaan mengenai peran instansi pemerintah Kota Jambi dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam menangani isu-isu tersebut, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap
himbauan atau tembusan terkait operasional bisnis harus disertai dengan legalitas izin usaha. Izin ini berfungsi sebagai bukti sah kegiatan bisnis dan memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Tanpa izin, bisnis berisiko menghadapi sanksi, penutupan, dan kesulitan dalam pengembangan.
Usaha kos-kosan atau penginapan wajib memiliki izin usaha yang lengkap.
Izin usaha diperlukan untuk menghindari sanksi hukum seperti denda dan penyegelan.
Usaha kos-kosan termasuk dalam KBLI 55900.
Perizinan diurus melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS).
Tim awak media target lidik akan mendorong setiap pemberitaan online di media sosial bahkan berencana membawa pemberitaan tingkat provinsi atau pusat jika tidak ada kemajuan.
” Awak media menegaskan segel dan turun kelapangan jika kosan tersebut melanggar aturan ,, kota Jambi harus bersih dari prostitusi.
Jurnalis
(Taufik Ismail)