Apakah Ada Keterlibatan Oknum TNI – POLRI Dalam Kegiatan Ilegal Tambang dan Pengeboran Minyak di Jambi ?

JAMBI | TARGET LIDIK.COM – Akhir akhir ini adanya kejadian kebakaran sumur ilegal Dirilling dan Penutupan tambang Emas di Jambi.
Apakah oknum TNI-POLRI ada Terlihat..?
Apabila Oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penambangan atau pengeboran minyak ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.
Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku tentang Minyak dan Gas Bumi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22 Tahun 2001) mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009) mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Undang-Undang tentang TNI (UU No. 34 Tahun 2004) mengatur tentang tugas dan fungsi TNI, serta sanksi bagi oknum TNI yang melanggar hukum.
Undang-Undang tentang Kepolisian : Undang-Undang tentang Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) mengatur tentang tugas dan fungsi kepolisian, serta sanksi bagi oknum polisi yang melanggar hukum.
Adapun Sanksi Hukum Seperti sebagai berikut:
- Sanksi Pidana: Oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penambangan atau pengeboran minyak ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman penjara atau denda.
- Sanksi Administratif: Oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam kegiatan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan atau pemberhentian dari dinas.
Tindakan yang Dapat Dilakukan Sebagai berikut:
- PENYELIDIKAN: Kepolisian atau lembaga terkait dapat melakukan penyidikan terhadap oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
- PENINDAKAN: Kepolisian atau lembaga terkait dapat melakukan penindakan terhadap oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti penangkapan atau penahanan.
Dalam keseluruhan, oknum TNI-POLRI yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti penambangan atau pengeboran minyak ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Lembaga terkait harus melakukan tindakan yang tegas untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal. ( Tim)