Sengketa Informasi dengan Dinas PUPR Merangin,KI Jambi Kabulkan Seluruh Pemintaan Informasi Tempo Bersatu

Jambi | TARGET LIDIK.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang Ajudikasi sengketa informasi publik antara Media Tempo Bersatu sebagai pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Merangin yang berlangsung di ruang sidang kantor KI Provinsi Jambi, pada,Senin, 6 Oktober 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar, bersama anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir dan dihadiri pihak pemohon informasi pemimpin Redaksi Tempo Bersatu, Ranto, serta dari Dinas PUPR Merangin yang diberikan kuasa, Dori Novi Posilama,S.T.,M.,Sc.
Sidang kali ini adalah pembacaan putusan sengketa informasi perihal permintaan data pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Pada Titik-Titik Tertentu Dalam Kabupaten Merangin yang dikerjakan tahun 2022-2024.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini sesuai dengan yang disepakati pembacaan putusan. Setelah membuka persidangan ketua majelis komisioner dan Anggota majelis secara bergantian membaca putusannya dengan amar putusannya bahwa majelis komisioner menyatakan informasi yang dimohonkan sebagai informasi yang terbuka dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh termohon.

Dalam Amar Putusan Komisi Informasi tersebut berbunyi :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Berupa Rencana Anggaran Biaya ( RAB) Tahun 2022,2023,2024, Spesifikasi pekerjaan Tahun 2022,2023,2024, Uraian Pekerjaan Tahun 2022,2023,2024, dan Biaya Setian item Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan pada Titik-Titik Tertentu Dalam Kabupaten Merangin pada tahun 2022,2023,2024 menyatakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana disebut pada poin (2).
Jika ada para pihak yang tidak puas atas putusan ini,KI Jambi mempersilahkan menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Tepisah,Pemimpin redaksi Tempo Bersatu mengatakan akan menempuh saluran hukum yang ada agar persoalan jelas dan terang ditengah publik.**