Cafe Remang-Remang Marak di Desa Panca Bakti, Polsek dan Perangkat Desa Dinilai Tutup Mata

Muaro Jambi | TARGET LIDIK.COM – Dugaan praktik “setoran” dari sejumlah cafe remang-remang atau cafe esek-esek yang beroperasi di Desa Panca Bakti Unit 5, Kecamatan Bahar Tengah, Kabupaten Muaro Jambi, semakin mencuat. Fakta ini diperkuat hasil investigasi dan rekaman wawancara awak media dengan salah satu pemilik cafe di lokasi.
Dalam pengakuannya, pemilik cafe mengisyaratkan adanya aliran dana setoran kepada oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Bahar Tengah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran aparat penegak hukum dalam mengawasi wilayah hukumnya.
Awak media juga mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Panca Bakti, WS, terkait keberadaan cafe-cafe esek-esek yang berdiri di tengah pemukiman warga. Sang kades mengakui, sebelumnya cafe tersebut sempat ditutup lantaran desa tidak pernah memberikan izin resmi. Namun, ia mengungkapkan bahwa seorang oknum Babinkamtibmas Polsek Bahar Tengah justru mendorong agar cafe-cafe itu kembali beroperasi dengan dalih “membantu kegiatan desa”.
“Sejak awal pihak desa sudah menolak dan tidak pernah memberi izin adanya cafe remang-remang di wilayah kami. Justru, seiring waktu berjalan, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pemerintah desa, tempat-tempat itu kembali buka dengan sendirinya.” ujar Kades WS.
Pada saat diminta penjelasan mengenai isu setoran, Kades WS tidak ingin menyebutkan siapa nama dari oknum Polri yang menerimanya. “Kalau soal itu silahkan tanyakan langsung ke pihak kepolisian setempat” ujarnya. Tetapi kemudian terkuak bahwa sosok aparat Polri yang dituding menerima setoran tersebut adalah Bripka M, Babinkamtibmas yang bertugas di Polsek Bahar Tengah wilayah Unit 5.
Lebih ironis, keberadaan cafe remang-remang ini justru dibiarkan. Polsek Bahar Tengah tidak melakukan razia, sementara perangkat desa juga terkesan membiarkan aktivitas tersebut terus berjalan. Alih-alih ditindak, praktik yang diduga kuat sebagai prostitusi terselubung ini seolah mendapat perlindungan.
Fenomena ini memperlihatkan adanya dugaan kuat pembiaran sekaligus keterlibatan oknum Polsek dan perangkat desa dalam praktik setoran ilegal. Jika benar terjadi, hal ini bukan hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga merusak moralitas serta ketertiban sosial di tengah masyarakat desa.
Masyarakat mendesak Kapolda Jambi, Divisi Propam, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar praktik setoran ilegal dan keberadaan cafe esek-esek di pemukiman warga tidak lagi dibiarkan.