Pengawasan Lemah, Banyak Perusahaan di Jambi Selatan Tak Pasang Papan Nama

Jambi | TARGET LIDIK. COM –pengawasan Pemerintah Kota Jambi dinilai lemah menyusul banyaknya perusahaan dan gudang di wilayah Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, yang tidak memasang papan nama identitas perusahaan. Kondisi ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Fenomena tersebut terlihat di sepanjang jalur Thehok menuju Kebun Kopi hingga Kecamatan Kota Baru. Sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor distributor, gudang beras, hingga pengolahan, beroperasi tanpa identitas resmi berupa papan nama.
Wali Kota Jambi menegaskan, setiap perusahaan wajib memasang papan nama sebagai bentuk identitas dan transparansi kepada masyarakat. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pemasangan papan nama adalah syarat utama bagi perusahaan, terutama yang memiliki investasi besar. Camat dan Lurah harus mendata perusahaan yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan agar perusahaan mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap negara.
Dinas terkait diminta segera memberikan imbauan sekaligus melakukan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar. Perusahaan yang hanya berkantor namun menjalankan usaha di luar daerah akan tetap dikenakan retribusi izin gangguan aktivitas kantor (HO).
“Bagi perusahaan yang sengaja tidak memasang papan merek, kami minta dilakukan tindakan tegas. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk ketaatan terhadap kewajiban pajak daerah,” pungkasnya. Jurnalis
(TAUFIK)